Selasa, 16 Oktober 2018

IV. AUDIT KECURANGAN (FRAUD)

A. Audit Kecurangan (Fraud Auditing)


Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “Commission” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “Omission” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.

Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.

Pengertian kecurangan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (PSA No.70 seksi 316.2 paragraf 4) adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.
Secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:

  •  Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
  • Dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
  • Fakta bersifat material (material fact)
  • Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
  • Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
  • Pihak yang dirugikan harus berarti (acted) terhadap salah pernyataan tersebut  (misrepresentation)
  • Yang merugikannya (detriment)
Fraud Auditing (Auditing atas Kecurangan) yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud Auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan aset/aktiva.

B. Tujuan Fraud Auditing :
  • Pemeriksaan intern bertanggung jawab untuk menguji dan memiliki kecukupan dan efektifitas dan tindakan yang diambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajban tersebut
  • Deteksi atas penemuan kecurangan : pemeriksaan intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasikan indikator kemungkinan terjadinya kecurangan
  • Aksioma Pemeriksaan Kecurangan
  • Kecurangan, pada hakekatnya tersembunyi. Tidak ada keyakinan absolut yang dapat membuktikan kecurangan telah terjadi
  • Untuk mendapatkan bukti bahwa kecurangan tidak terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan kecurangan telah terjadi
  • Penetapan final apakah kecurangan terjadi merupakan tanggung jawab pengadilan (hakim), bukan pemeriksanya
  • Prinsip-prinsip audit keuangan
  • Investigasi adalah tindakan mencari kebenaran
  • Kegiatan investasi mencakup pemanfaatan sumber-sumber bukti yang dapat mendukung fakta yang dipermasalahkan
  • Semakin kecil selang antara waktu terjadinya tindak kejahatan dengan waktu untuk 'merespons' maka kemungkinan bahwa suatu tindak kejahatan dapat terungkap akan semakin besar
  • Auditor mengumpulkan fakta-fakta sehingga bukti-bukti yang diperolehnya tersebut dapat memberikan kesimpulan sendiri/bercerita
  • Bukti fisik merupakan bukti nyata. Bukti  
 C. Keuangan Fraud Auditing:
  • Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh : (1) pengambilan asset yang dismpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
  • Kecurangan umum (garden varieties of farus) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal kickback, pendapatan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
D. Program Audit Keuangan

Sebelum melaksanakan tahap-tahap audit kecurangan dimana program audit harus disusun secara sistematis dan terarah sehingga audit kecurangan dapat berjalan secara efektif.

Program audit adalah salah satu bagian penting dalam proses audit, karena didalamnya terdapat berbagai petunjuk mengenai langkah atau tindakan yang harus diambil selama melakukan audit. 

Program audit merupakan suatu rangkaian yang sistematis dari prosedur-prosedur audit untuk mencapai tujuan audit.

Program Audit Kecurangan berisi hal-hal sebagai berikut, antara lain :
  • Objek Audit. Pada proedur penjualan yang menjadi onjek audit adalah bagian-bagian yang terlibat langsung dengan penjualan yaitu: Bagian Penjualan, bagian Akuntansi, dan Keuangan dan Bgaian Kasir.
  • Tujuan audit kecurangan pada kegiatan penjualan yaitu : Untuk mengidentifikasi jenis kecurangan apa yang terjadi terhadap kegiatan penjualan dan pencatatan piutang didalam perusahaan, Untuk mengetahui kapan dan dimana terjadinya kecurangan yang dilakukan terhadap kegiatan penjualan dan pencatatan piutang di perusahaan, dan Untuk mendeteksi bagaimana kecurangan yang dilakukan terhadap kegiatan penjualan dan  piutang perusahaan serta siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kecurangan tersebut.
  • Ruang lingkup audit kecurangan pada aktivitas bagian penjualan meliputi prosedur-prosedur, kebijakan penjualan dan kelengkapan dokumen pendukung.
  • ProsedurAudit terhadap Penjualan antara lain : Periksa terhadap sistem penjualan yang digunakan, Periksa terhadap laporan penjualan yang terjadi selama, 1 hari Tes terhadap customer secara acak dengan apakah faktur penjualan telah sesuai dengan nominal yang terdapat difaktur penjualan, dan Periksa bukti pendukung penjualan yang telah diotorisasi, Prosedur Audit terhadap Piutang antara lain : Periksa secara fisik dan bandingkan dengan faktur penjualan dengan laporan penjualan secara harian, Minta aging schedule dari pencatatan piutang, Periksa terhadap piutang yang sudah ditagih dengan bukti pendukung yang telah dilampirkan, dan Mengevaluasi ulang pemeriksaan agar tidak terjadi salah pencatatan
V. AUDIT EKSTERNAL

  • Audit eksternal oleh auditor eksternal yang berasal dari luar perusahaan (Kantor Akuntan Publik)
  • Auditor Eksternl dianggap sebagai pihak yang independen
  • Tujuan Eksternal audit adalah memberikan masukan terkait kewajiban laporan finansial yang disusun manajemen perusahaan
  • Isi dari eksternal audit report yaitu pendapat tentang kewajaran financial report. Selain laporan tersebut juga disertai management letter yang berisi tentang kelemahan pengendalian internal dan saran perbaikannya yang akan dilaporkan kepada manajemen perusahaan
  • Standar yang digunakan pada audit eksternal adalah Standar Profesional Akuntan Publik dari Ikatan Akuntan Indonesia.
  • Pelaksaan audit eksternal dilaksanakan dengan sampling dikarenakan waktu yang terbatas. Selain itu biaya pemeriksan akan jauh lebih besar bila dilaksanakan secara mendetail
  • Pimpinan dari audit eksternal berasal dari akuntan publik yang terdaftar dn memiliki register/regidtered public accountant
  • Auditor eksternal memperoleh fee atas jasa audit yang dilakukannya
  • Sebelum memberikan laporan hasil audit, auditor harus menyertakan "Surat Pernyataan Langganan/Client Representation Letter"
  • Eksternal Auditor hanya fokus dan tertarik pada kesalahan material yang berpengaruh terhadap kewajiban laporan finansial perusahaan

VI. AUDIT KEUANGAN

A. Pengertian Audit

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
Siapa yang melakukan audit manajemen. Audit manajemen dpat dilakukan oleh beberapa pihak yang berkepentingan berikut ini :

1. Internal Auditor


Internal auditor berada pada posisi yang unik untuk melakukan audit manajemen, dan beberapa orang menggunakan istilah “Internal Audit” dan “Management Audit” secara bergantian atau identik. Meskipun tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa semua audit manajemen dilaksanakan oleh internal auditor atau internal auditor hanya melakukan audit manajemen adalah bahwa mereka menghabiskan waktu bekerja untuk perusahaan yang mereka periksa. Sebab itu mereka mengembangkan pengetahuan yang baik tentang perusahaan dan usahanya untuk melaksanakan  audit manajemen secara aktif.

2. Akutan Pemerintah 

Akuntan pemerintah biasanya memberikan perhatian pada kedua jenis audit, baik itu audit keuangan maupun audit manajemen, dan melakukan audit pada sektor pemerintah pula.
 
3. Akuntan Publik 

Suatu entitas sering juga menugaskan sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan audit manajemen atas atau lebih bagian khusus dari usahanya. Biasanya penugasan ini terjadi jika, perusahaan tidak mempunyai staf internal auditor atau internal auditor perusahaan bersangkutan kurang keahliannya dalam area tertentu.

B. Tujuan Audit Keuangan


Dilakukan untuk mendapatkan keyakinan bahwa laporan keuangan disajikan oleh perusahaan telah disusun melalui proses akuntansi yang berlaku secara umum dan menyajikn dengan sebenarnya kondisi keuangan perusahaan pada tanggal pelaporan dan kinerja manajemen pada periode tersebut.

C. Ruang Lingkup Audit Keuangan

Menekankan audit pada data-data akuntansi perusahaan dan proses penyajian laporan yang disajikan manajemen.

D. Fungsi Audit Keuangan
 


  • Untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan yang memadahi.
  •  Untuk memberikan keyakinan yang memadai bagia keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
  • Memberikan pernyataan tentang kewajaran informasi yag disajikan dalam laporan keuangan
  • Melakporkan hasil audit dengan data yang memadai dan memberikan masukan kepada pimpinan dan bagian terkait agar dapat dilakukan perbaikan
E. Peran Audit Keuangan 


Audit laporan keuangan memainkan peran yang sangat diperlukan dalam ekonomi pasar bebas. Audit laporan keuangan merupakan bagian terpenting dari berbagai assurance services.
Auditing adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Laporan auditor harus menunjukkan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya.

Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh, atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan, dan jika ada, tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen. Audit dilakukan berdasarkan asumsi bahwa data laporan keuangan dapat diteliti untuk pembuktian. Tanggung jawab auditor adalah menyatakan pendapat berdasarkan temuan-temuan dan untuk melaksanakan audit.